Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Disahkan, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentuk UU Posisikan MK Seakan Keranjang Sampah

Bivitri Susanti menanggapi pernyataan para pembentuk undang-undang baik dari pemerintah maupun DPR yang menyarankan penolak KUHP menggugat ke MK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in RKUHP Disahkan, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentuk UU Posisikan MK Seakan Keranjang Sampah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti saat Media Briefing Menyoal RKUHP: Catatan Kritis Atas Rencana Pengesahannya yang digelar Public Virtue di Century Park Hotel Jakarta pada Selasa (6/12/2022). 

"Padahal kajiannya teman-teman BEM itu sudah benar sekali. MK kan sekarang, pertama ketuanya lagi jadi juru bicara perkawinan anak presiden. Itu saja sudah sangat melanggar etik," kata Bivitri.

"Ada teman saya yang bilang, tapi kan wajar dong, itu kan keluarga. Nah itu! Kesalahan utamanya justru kenapa tidak mundur ketika dia menjadi bagian dari keluarga penguasa. Sekarang jadi juru bicara kawinan deh," sambung dia.

Selain itu, Bivitri juga menyinggung terkait pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dengan alasan alasan memutuskan hal-hal yang tidak sesuai dengan kemauan pembentuk undang-undang.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut dan RUU MK yang akan segera dibahas, maka akan semakin banyak hakim yang akan "di-Aswanto-kan".

Padahal, kata dia, seorang hakim boleh dipecat karena perilakunya, bukan putusan putusannya.

Baca juga: Politisi PDIP Minta Masyarakat Tak Demo KUHP: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Prinsip tersebut, kata dia, diakui oleh seluruh negara di dunia.

"Jadi bayangkan betapa buruknya sekarang situasi demokrasi kita, dan bisa juga salah satu kenapa RUU MK juga dibahas, Aswanto sudah dipecat dan lain sebagainya, justru untuk melindungi hal-hal yang kayak begini," kata Bivitri.

Berita Rekomendasi

"Jadi makin enak ngomongnya, bawa saja ke MK-nya, ya sudah MK-nya juga tidak akan keluar lagi tuh putusan-putusan yang judulnya inkonstitusional," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas