Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Mata Berkaca-kaca, Kombes Susanto Marah ke Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!

Kombes Susanto marah ke Ferdy Sambo dan menyebut sebagai pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan menghancurkan kariernya sebagai polisi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sambil Mata Berkaca-kaca, Kombes Susanto Marah ke Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!
YouTube Kompas TV
Mantan Kabbag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris marah kepada Ferdy Sambo dan menyebut sebagai pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J pada Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris meluapkan kemarahannya dengan mata berkaca-kaca kepada Ferdy Sambo saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Awalnya, Susanto menceritakan kepada ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa bahwa ia dibentak oleh Ferdy Sambo meski dirinya lebih senior daripada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dirinya mengatakan bentakan disertai makian yang dialaminya tersebut terjadi saat ia diperintah Ferdy Sambo untuk menyatukan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Selesai jam tiga atau empat, Pak FS (Ferdy Sambo) ngebel (menelepon) lagi (Susanto). Nadanya sudah nggak enak, biasanya di almamater kami, nggak ada kata kasar, (perintah Ferdy Sambo) Pak Kabbag bawa barang bukti jadikan satu dengan senjata," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV.

Padahal, kata Susanto, Ferdy Sambo pernah mengatakan bahwa meski junior berpangkat lebih tinggi dari senior maka sikap hormat harus tetap dijunjung tinggi.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Isu Perselingkuhan Putri dengan Kuat Maruf: Istri Saya Diperkosa Brigadir J

Namun, apa yang dirasakan Susanto berbanding terbalik dengan perkataan Ferdy Sambo terkait hubungan junior-senior tersebut.

"Di beberapa kesempatan, Pak FS itu selalu bilang selama matahari tidak terbit dari utara dan air laut masih asin, senior tetap senior," ujar Susanto.

Berita Rekomendasi

"Jadi kemarin (Ferdy Sambo) ngomongnya ngegas pak (hakim), sudah dalam hati saya 'yah kalau jenderal sudah bisa ngegas senior (Susanto), ini yang saya alami," jelasnya.

Kendati begitu, Susanto tetap menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut.

Ia pun mengaku kesal terhadap perlakuan Ferdy Sambo terhadap dirinya lantaran dia lebih senior dari mantan Kapolres Brebes itu.

Lebih lanjut, Susanto bercerita bahwa akibat kasus ini, karier dirinya di kepolisian menjadi tamat.

Sembari mata berkaca-kaca, Susanto berkata bahwa akibat terlibat kasus Ferdy Sambo, ia dipatsus dan disanksi demosi tiga tahun.

"Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia," kata Susanto sembari sesengukan.

Baca juga: Cerita Pelecehan di Skenario Awal Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Dipegang-Pegang Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Susanto pun mengaku kecewa dan kesal atas kebohongan Ferdy Sambo terkait skenario dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya menceritakan bahwa keluarganya malu dan ketakutan seusai ia terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Keluarga kami malu. Kami paranoid nonton TV, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir terendah pengabdian saya," ungkap Susanto.

Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun saksi-saksi yang hadir yaitu terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Setidaknya ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini yaitu:

1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam

2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam

3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri

4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice

5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit

6. Aji Sopan Utomo - Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri

7. Panji Zulfikar - Pemeriksa Forensik Muda

8. Hendra Kurniawan - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Karo Paminal Div Propam Polri

9. Susanto Haris - Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri

Sementara dalam kasus pembunuhan BrigadirJ telah ditetapkan lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

Baca juga: Momen Hakim Cecar Kesaksian Kuat Maruf Soal Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J: Kalian Buta dan Tuli

Di sisi lain, terdakwa obstruction of justice juga telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Ketujuh terdakwa itu didakwa melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas