Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Migor: Saksi Ahli Ralat Angka Kerugian Perekonomian Negara, Turun Rp1 Triliunan

Saksi ahli Rimawan Pradiptyo meralat angka kerugian perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Korupsi Migor: Saksi Ahli Ralat Angka Kerugian Perekonomian Negara, Turun Rp1 Triliunan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor), Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/12/2022).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli Rimawan Pradiptyo meralat angka kerugian perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor), dari sebelumnya Rp12.312.053.298.925 (Rp12,31 triliun), menjadi Rp10.960.141.564.141 (Rp10,96 triliun). 

Dia juga mengakui bahwa model input-output yang digunakannya tidak cocok untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.

“Sesuai sumpah yang sudah kami berikan, kami perlu menyampaikan adanya kesalahan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kerugian dari perekonomian negara yang sebenarnya adalah lebih kecil dari yang ada dalam BAP,” tutur Rimawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dosen pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengungkapkan, dirinya tidak memperhitungkan manfaat dari kegiatan ekspor CPO dan turunannya, berupa pungutan ekspor dan bea keluar yang diterima negara. 

Dia hanya menghitung biaya yang harus ditanggung dengan tidak terealisasinya domestic market obligation (DMO). 

Rimawan mengakui, apabila variabel manfaat tersebut dimasukkan dalam perhitungan, maka dampaknya besar sekali terhadap angka kerugian perekonomian negara. 

Berita Rekomendasi

“Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” ucapnya.

Dalam persidangan, terdakwa Lin Che Wei juga mempertanyakan mengenai data yang digunakan Rimawan dalam menghitung kerugian perekonomian negara. 

Mengacu paper “On Input-Output Tables: Uses and Abuses” oleh Paul Gretton, Lin Che Wei mengatakan penggunaan model Input-Output membutuhkan data yang aktual. 

Sementara, Rimawan menggunakan Tabel Input-Output yang diterbitkan Bada Pusat Statistik pada 2016 yang meliputi 185 sektor.

“Ahli menggunakan kelapa sawit sebagai input, padahal subjek yang dipermasalahkan adalah minyak goreng. Selain itu, alokasi output juga mencakup sektor/komponen roti, biskuit dan sejenisnya; kimia dasar kecuali pupuk; sabun dan bahan pembersih; serta kosmetik. Padahal, berdasarkan pernyataan Kementerian Perindustrian, industri tidak menggunakan minyak goreng dari DMO. Akibatnya, angka perhitungan kerugian perekonomian Rimawan menjadi menggelembung,” papar Lin Che Wei menanggapi keterangan saksi ahli.

Lin Che Wei kemudian bertanya apakah Model Tabel Input-Output boleh digunakan untuk industri yang berkarakteristik sangat mudah terpengaruh oleh fluktuasi harga komoditas.

“Tidak boleh,” jawab Rimawan singkat.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Ahli Akui Kelangkaan Terjadi karena Masalah Distribusi

Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, juga mempertanyakan pernyataan Rimawan dalam BAP bahwa korupsi minyak goreng pasti menguntungkan perusahaan pelaku, oknum pejabat, dan oknum konsultan yang terlibat. 

Atas pernyataan ini, Rimawan tidak dapat memberikan maupun menjelaskan bukti-bukti konkret mengapa dia sampai pada kesimpulan seperti itu.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca juga: Jaksa Diminta Buktikan Kerugian Negara di Perkara Dugaan Korupsi Minyak Goreng

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas