Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Hasil Lie Detector Kuat Ma'ruf, Berbohong soal Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Kuat Ma'ruf mengungkapkan hasil lie detector dirinya mengenai apakah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Terungkap Hasil Lie Detector Kuat Ma'ruf, Berbohong soal Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
WARTA KOTA/YULIANTO
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Ma'ruf mengungkapkan hasil lie detector dirinya mengenai apakah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. 

Namun, Kuat Maruf mengatakan bahwa jawaban dialah yang benar.

"Jadi yang benar yang mana?" tanya Ronny lagi.

"Ya benar sayalah, itu kan robot," ujar Kuat Maruf.

Baca juga: Kuat Maruf Sebut Perintah Ferdy Sambo Hajar Chad, Kesaksiannya Bertolak Belakang dengan Bharada E

Diketahui, pada Selasa (6/9/2022), penyidik menerima hasil sementara uji poligraf dari Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Hasil lie detector dari ketiganya dinyatakan No Deception Indicated atau tanpa indikasi berbohong atau dianggap jujur.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM."

"Hasilnya No Deception Indicated alias Jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Selasa (6/9/2022), dilansir Wartakotalive.com.

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Maruf dinyatakan bohong soal pengakuan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Maruf dinyatakan bohong soal pengakuan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. (WARTA KOTA/YULIANTO)
Berita Rekomendasi

Andi menegaskan, uji polygraph itu bertujuan untuk memperkaya alat bukti.

"Uji polygraph sekali lagi, saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ungkapnya.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Kuat Maruf-Ricky Rizal Kompak Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Kalian Buta dan Tuli?

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Irfan Kamil) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas