Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Sedih Banyak Anggota Polri Disanksi Etik Karena Skenarionya: Usia Mereka Masih Panjang

Ferdy Sambo mengaku sedih banyak anggota Polri terseret dalam skenario palsu kematian Brigadir J. Ia pun mengucapkan permohonanan maaf.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Sedih Banyak Anggota Polri Disanksi Etik Karena Skenarionya: Usia Mereka Masih Panjang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/20222). Ferdy Sambo mengaku sedih banyak anggota Polri terseret dalam skenario palsu kematian Brigadir J. 

Mulanya, Majelis Hakim menanyakan kepada Irfan mengenai perintah dari atasan Irfan yakni mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV Komplek Polri yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Susanto Haris: Saya Tidak Pernah Tak Hormati Senior

"Hanya itu (mengganti DVR) saja yang Saudara lakukan? Saudara ikut dipatsus (penempatan khusus)?" tanya hakim Wahyu Iman Santosa kepada Irfan dalam persidangan.

"Ketika saya masuk ke dalam saya langsung masuk menemui Pak Agus di depan sambil merangkul ditunjukkan di depan CCTV di gapura," kata Irfa.

"Singkat cerita Saudara mengganti DVR gitu?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Siap, Yang Mulia," jawab Irfan.

Setelah itu, Irfan mengaku heran kenapa harus terlibat bahkan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Padahal menurutnya, apa yang dirinya lakukan saat itu, merupakan perintah dari atasan dan memang harus dilaksanakan.

Berita Rekomendasi

"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ucap Irfan dalam persidangan.

"Maksudnya disalahartikan?" tanya lagi hakim.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Sambo Hari Ini: Tangis Susanto hingga Sebutan Pahlawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menurut saya, itu perintah yang wajar dan normal namun kenapa saya yang dipidanakan," jawab Irfan heran.

Atas hal itu, majelis hakim lantas menanyakan perasaan Irfan Widyanto setelah akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yoshua.

Kepada majelis hakim, Irfan mengaku sedih karena tak bisa melanjutkan karir di kepolisian.

"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim Wahyu.

"Siap, sedih," jawab Irfan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas