Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pengurus MUI Bantah Tudingan Terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah

Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Pengurus MUI Bantah Tudingan Terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah
muhammadiyahcileungsi.org
Ustaz Ahmad Zain An-Najah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah, membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).

Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pembelaannya, dia mengaku hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.

Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan JI.

"Jika semua yayasan yang mengundang saya dianggap berafiliasi dengan JI, maka saya tidak mengetahuinya sama sekali," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Baca juga: 9 Terduga Teroris yang Ditangkap di Medan Masuk Jaringan Jamaah Islamiyah

Bahkan Zain menyebut tak megetahui profil dari oganisasi yang telah dilarang oleh pemerintah itu.

Berita Rekomendasi

Termasuk di dalamnya mengenai tanggal berdiri, susunan organisasi, serta program-program kerjanya.

"Saya tidak mengetahui tentang JI. Kapan berdirinya, sepak terjangnnya, program-programnya, personalnya, termasuk pelarangan organisasi ini," katanya.

Sebagai tokoh masyarakat dalam bidang agama, dia mengklaim hanya melayani masyarakat dari berbagai lapisan.

Satu diantaranya dengan menjadi pembicara atau penceramah jika dibutuhkan.

"Saya berkewajiban melayani kebutuhan masyarakat di setiap lapisan tanpa membeda-bedakan. Sebagaimana dokter yang melayani pasien," ujarnya.

Jika namanya dicantumkan oleh yayasan yang dianggap terafilias dengan JI, Zain mengaku tak mengetahuinya.

Menurutnya, pencantuman namanya namana di dalam yayasan tersebut hanyalah sebagai formalitas belaka.

"Berdasarkan keterangan saksi, nama saya dicantumkan hanya sebagai formalitas."

Atas dasar itu, dia menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim membebaskannya dari hukuman pidana.

"Atas dasar itu semua, maka saya memohon agar Majelis Hakim membebaskan saya."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahmad Zain An Najah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Zain dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Selain itu, Zain juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Ahmad Zain An Najah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas