Pengacara Sebut Ismail Bolong Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dodi Esvandi
Namun, saat ditanya mengapa tidak mendampingi Ismail Bolong jika masih diperiksa, Johannes hanya menyebut perlu istirahat.
"(Ismail Bolong tidak didampingi?) Ya kan istirahat ya. Besok besok kita rilis ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Johannes juga tidak menegaskan status hukum Ismail Bolong apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atau tidak.
"Besok ke Bareskrim lagi kemungkinan siang," ucapnya.
Baca juga: Polri Segera Tentukan Status Hukum Ismail Bolong, KPK Mulai Kumpulkan Bukti Dugaan Tambang Ilegal
Diketahui, Ismail Bolong mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus tambang batu bara ilegal pada Selasa (6/12/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto.
"Iya betul, sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).
Meski begitu, Pipit tidak merinci secara detil terkait pemeriksaan Ismail Bolong ini dilakukan sebagai tersangka atau saksi.
Dari informasi yang dihimpun, Ismail Bolong dikabarkan datang sekira pukul 11.30 WIB. Namun, kedatangannya luput dari awak media yang menunggu.
Baca juga: IPW Nilai Penanganan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong oleh Bareskrim Polri Tak Obyektif
Istri dan Anak Diperiksa
Bareskrim Polri mengungkap keluarga Ismail Bolong telah hadir dalam pemeriksaan dugaan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Adapun keluarga yang hadir merupakan istri dan anak Ismail Bolong.
Adapun istri dan anak Ismail Bolong telah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022). Mereka datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saya belum monitor, yang jelas mereka dan lawyer sudah di dalam (pemeriksaan)," kata Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Pipit mengatakan anak Ismail Bolong diperiksa karena terdaftar sebagai Direktur Utama (Dirut) di salah satu perusahaan tambang ilegal di Kaltim.