Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susanto Haris Marah ke Ferdy Sambo, Kena Patsus 29 Hari dan Sanksi Demosi 3 Tahun

Kombes Susanto Haris mengaku marah kepada Ferdy Sambo karena dibentak dan ia dipatsus 29 hari serta demosi selama 3 tahun.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Susanto Haris Marah ke Ferdy Sambo, Kena Patsus 29 Hari dan Sanksi Demosi 3 Tahun
YouTube Kompas TV
Mantan Kabbag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris marah kepada Ferdy Sambo dan menyebut sebagai pembohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Susanto Haris mengaku marah kepada Ferdy Sambo karena dibentak dan ia dipatsus 29 hari serta demosi selama 3 tahun. 

"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Keluarga kami malu."

"Kami paranoid nonton TV, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karier."

"30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir terendah pengabdian saya," ungkap Susanto.

Ferdy Sambo Sudah Buat Permohonan Maaf ke Institusi Polri

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Kombes Susanto Haris mengaku marah kepada Ferdy Sambo karena dibentak dan ia dipatsus 29 hari dan disomasi selama 3 tahun.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Kombes Susanto Haris mengaku marah kepada Ferdy Sambo karena dibentak dan ia dipatsus 29 hari serta disomasi selama 3 tahun. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Dalam sidangnya atas kasus pembunuhan Brigadir J, pada Selasa (6/12/2022), Ferdy Sambo mengaku jika sudah membuat permohonan maaf kepada institusi polri hingga rekan yang terdampak.

Lantaran dirinya menyadari bahwa sudah memberikan keterangan yang tidak benar tentang kasus pembunuhan Brigadir J.

“Semenjak saya di patsus dan ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior, anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar dari proses penanganan di TKP Duren Tiga,” ujar Ferdy Sambo, dikutip dari KompasTV.

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo Minta Kode Etik dan Pidana untuk Anggota Polri Tak Diproses

Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa dirinya sempat meminta kepada Jenderal Kapolri Listyo Sigit untuk tidak memproses kode etik dan pidana bagi anggota polri yang sudah ia bohongi dalam kasus ini.

Ferdy Sambo menyatakan bahwa para anggota Polri yang terlibat tersebut tidak mengetahui apa-apa.

Ferdy Sambo mengaku salah dan siap bertanggung jawab untuk itu.

Namun, meskipun sudah meminta untuk tidak diproses, ternyata anggota Polri yang ia bohongi tetap menjalankan kode etik dan pidana.

“Saya sampaikan ke institusi, tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa."

"Saya tanggung jawab Pak, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai karena saya,” imbuh Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, ada lebih dari 90 anggota Polri yang terkena sanksi etik dan pidana karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas