Susanto Haris Marah ke Ferdy Sambo, Kena Patsus 29 Hari dan Sanksi Demosi 3 Tahun
Kombes Susanto Haris mengaku marah kepada Ferdy Sambo karena dibentak dan ia dipatsus 29 hari serta demosi selama 3 tahun.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Susanto Haris marah pada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 lalu.
Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum), Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris menjadi saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J, pada Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada kesempatannya itu, Susanto meluapkan amarahnya kepada Ferdy Sambo dengan mata berkaca-kaca.
Diketahui Susanto juga ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.
Susanto mengaku jika diperintah oleh Sambo untuk menyatukan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Berhadapan dengan Bharada E di Sidang Hari Ini, Putri Candrawathi Jadi Saksi Pekan Depan
Dalam perintahnya tersebut, diketahui Ferdy Sambo membentak dan memaki Susanto saat itu.
"Selesai jam tiga atau empat, Pak FS (Ferdy Sambo) ngebel (menelepon) lagi (Susanto)."
"Nadanya sudah nggak enak, biasanya di almamater kami, nggak ada kata kasar, (perintah Ferdy Sambo) Pak Kabbag bawa barang bukti jadikan satu dengan senjata," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV.
Meskipun demikian, Susanto tetap menjalankan perintah yang dilayangkan Ferdy Sambo tersebut.
Susanto Kesal Dibentak Ferdy Sambo karena Lebih Senior
Ketika Ferdy Sambo meminta Susanto untuk menyatukan barang bukti, ia sempat membentak Susanto.
Saat di persidangan, Susanto juga menceritakan bahwa dirinya sempat dibentak oleh Ferdy Sambo.
Padahal dirinya lebih senior dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Jadi kemarin (Ferdy Sambo) ngomongnya ngegas pak (hakim), sudah dalam hati saya 'yah kalau jenderal sudah bisa ngegas senior (Susanto), ini yang saya alami," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.