Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO KPU Akan Undi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Bila Perppu Pemilu Belum Terbit

Hal ini akan dilakukan seandainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilu belum terbit.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 14 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik dalam acara Peluncuran Kanal Pemilu dan Talkshow Nasional, yang digelar di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Hal ini akan dilakukan seandainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu belum terbit.

"Yang jelas tanggal 14 Desember 2022 sampai saat ini tidak ada perubahan. Pada tanggal tersebut kami akan menetapkan kepesertaan partai politik peserta Pemilu 2024."

"Yang kedua, kami akan melakukan proses pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Idham.

Diketahui, undian untuk seluruh partai politik ini merupakan mekanisme yang telah diberlakukan pula pada Pemilu 2019.

Usul dihapusnya nomor undian ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, saat berkunjung ke Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).

BERITA TERKAIT

Belakangan, usul ini disambut baik oleh parpol di Senayan.

Saat ini, draf Perppu Pemilu masih berproses di pemerintah. Perppu ini disebut akan memasukkan ketentuan dihapusnya undian nomor urut partai politik peserta pemilu sebelumnya.

Namun, Perppu Pemilu tak kunjung terbit. Sehingga, sampai saat ini, ketentuan-ketentuan yang berlaku soal tahapan pemilu masih merujuk pada aturan yang menginduk ke Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Apabila perppu tidak disahkan oleh pembentuk undang-undang sampai 14 Desember 2022, maka kami akan menggunakan norma-norma yang efektif berlaku di dalam UU Pemilu, dalam hal ini Pasal 179 ayat (3) juncto Pasal 137 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," jelas Idham.

Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, 9 partai politik lain, kini tengah diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022, berbarengan dengan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas