Berkendaraan di Atas Tanah Pembenihan Milik Orang Lain Siap-siap Kena Denda Maksimal Rp 10 Juta
Seseorang terancam denda maksimal Rp 10 juta (kategori II) jika berjalan atau berkendara di atas tanah pembenihan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan turut mengatur tentang gangguan terhadap tanah, benih, tanaman dan pekarangan.
Dalam pasal 277, seseorang terancam denda maksimal Rp 10 juta (kategori II) jika berjalan atau berkendara di atas tanah pembenihan.
Berikut Bunyi Pasal 277.
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
Baca juga: Legislator PKS Diadukan ke MKD DPR RI Buntut Interupsi hingga WO saat Paripurna Pengesahan RKUHP
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan berkendaraan, misalnya menggunakan sepeda, sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya.
DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.
Baca juga: RKUHP: Pawai, Unjuk Rasa, Demonstrasi Tanpa Izin Dipenjara 6 Bulan atau Denda Rp 10 Juta
"Setuju!' jawab peserta.
Lalu, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang.
Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Sebagai informasi, paripurna untuk pengesahan yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu dikebut meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.