Di Hadapan Hakim, Ferdy Sambo Mengakui Hasil Tes Lie Detector Ungkap Dirinya Tidak Jujur
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ferdy Sambo apakah pernah diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata pernah diuji kejujurannya dengan menggunakan poligraf atau lie detector.
Hasilnya, alat uji kebohongan menyebut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tidak jujur alias berbohong.
Hasil pemeriksaan lie detector itu diungkapkan sendiri oleh Sambo saat dirinya bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ferdy Sambo apakah pernah diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.
Eks Kadiv Propam itu lalu mengamini pertanyaan JPU itu. Kemudian, JPU mengutip pertanyaan di poligraf tersebut, yakni apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sambo pun menjawab “tidak.”
Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo Ungkap Tragedi Magelang Hingga Yosua Ditembak, Hakim Nilai Janggal 3 Hal Ini
JPU kemudian menanyakan menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut yang kemudian dijawab oleh Sambo.
”Sudahkan hasilnya saudara ketahui?” tanya Jaksa. “Sudah,” jawab Sambo. “Apa (hasilnya)?” tanya Jaksa kembali. “Tidak jujur,” jawab Sambo.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa pertanyaan terkait uji kebohongan yang dilakukan Sambo.
Namun, Sambo kemudian memberi penjelasan lebih lanjut dan meminta waktu untuk menjelaskan kepada majelis hakim.
Menurutnya, hasil uji poligraf itu tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.
“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Sambo.
“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.
Majelis Hakim pun menjawab pernyataan tersebut. “Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan poligraf atau lie detector terhadap Sambo itu sama dengan hasil pemeriksaan terhadap Kuat Ma'ruf.
Sopir keluarga Sambo itu pada sidang Selasa (6/12) lalu juga sempat mengungkapkan hasil pemeriksaan lie detector terhadap dirinya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat mengatakan hasil tes menunjukkan adanya indikasi kebohongan.
Namun Kuat beralasan lie detector hanya sebuah robot yang tidak jelas tingkat akurasinya.
Kembali ke Sambo, dalam kesaksiannya kemarin ia juga menceritakan alasannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yang berawal dari pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua saat di Magelang.
Sambo bahkan menyebut Yosua telah memperkosa Putri.
Baca juga: Cerita Benny Ali Tegur Ferdy Sambo di Mako Brimob: Komandan Tega Sudah Hancurkan Saya dan Keluarga
Cerita pemerkosaan itu didapatkan Sambo dari Putri setelah tiba di Jakarta dari Magelang pada 8 Juli 2022. Sementara kejadian di Magelang terjadi pada 7 Juli 2022.
"Kemudian setelah sampai singkat cerita, jam berapa istri saudara tiba di Saguling?" tanya Hakim.
"Saya melaksanakan swab antigen di ruang kerja. Kemudian saya juga menandatangani berkas komisi kode etik yang harus ditandatangani setelah sidang tadi. Kemudian istri saya sudah tiba. Kemudian melaporkan bahwa sudah tiba, ‘Ya sudah kamu mau cerita apa kejadian di Magelang?’" jawab Sambo.
Namun saat itu Putri tidak langsung bercerita karena ingin makan terlebih dahulu.
Sambil menunggu istrinya makan, Sambo naik ke lantai tiga di rumah Saguling menunggu Putri bercerita.
"Kemudian cerita?" kejar hakim. "Selanjutnya, selesai makan, istri saya naik, saya kemudian menanyakan ke istri saya: 'kurang ajar seperti apa Yosua yang kamu telepon semalam?'" kata Sambo mengulangi obrolan dengan Putri. "Istri saya kemudian nangis Yang Mulia," lanjut Sambo.
Pada akhirnya, Putri bercerita bahwa Yosua tiba-tiba masuk ke dalam kamar.
"Dia menceritakan bahwa: 'Yosua masuk ke kamar, dia [Putri] dalam kondisi tidur, istri saya tidur, kemudian tiba-tiba Yosua sudah ada di depan istri saya, Yang Mulia," kata Sambo.
"Istri saya kemudian kaget tapi kemudian Yosua mengancam Yang Mulia, kemudian istri saya menyampaikan dia [Yosua] kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya, Yang Mulia," kata Sambo dengan suara bergetar.
"Perkosaan terhadap istri Saudara?" kejar hakim. "Saya kaget Yang Mulia, karena saya tidak berpikir akan fatal seperti itu kejadiannya Yang Mulia," kata Sambo.
Sambo mengaku seandainya dari semalam saat Putri menelepon dirinya tahu kejadian itu, ia pasti bakal melakukan upaya pencegahan.
Mendengar cerita istrinya itu, Sambo terkejut hingga emosi.
"Kok bisa seperti itu? 'Dia [Yosua] masuk kemudian mengancam saya, saya dalam kondisi sakit kemudian dia melakukan perkosaan' Yang Mulia," kata Sambo mengulangi obrolannya dengan Putri.
"Kemudian dia [Yosua] mengancam juga dan menghempaskan istri saya, saya tidak kuat mendengar cerita istri saya Yang Mulia, dia juga menangis waktu itu, saya emosi sekali Yang Mulia," sambung Sambo.
Sambo mengaku tidak habis pikir dengan perbuatan Yosua terhadap istrinya.
"Saya tidak bisa berpikir bahwa ini akan terjadi kepada istri saya Yang Mulia," kata Sambo.
"Saya tidak bisa berkata-kata apa mendengar penjelasan istri saya itu. Dia terus menangis kemudian menyampaikan bahwa dia juga kaget kenapa Yosua berani seperti itu kepada istri saya, Yang Mulia," kata Sambo.
Dalam dakwaan, peristiwa itu disebut menyebabkan keributan antara Kuat dengan Yosua. Namun tak dijelaskan rinci penyebabnya.
Di sisi lain, diduga peristiwa itu juga yang memicu amarah Sambo sehingga nekat menghabisi nyawa ajudannya itu di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Sambo sendiri meyakini cerita perkosaan yang disampaikan Putri itu adalah benar.
Sambo mengaku percaya soal cerita pelecehan yang disampaikan Putri karena sang istri adalah cinta pertamanya sejak ia masih SMP.
"Ketika saudara mendengar dari penuturan istri saudara itu yang membuat suatu pukulan buat saudara yang luar biasa? Dikatakan di sini bahkan tindakan Yosua--ini keterangan saudara ya--tindakan Yosua itu melakukan pelecehan itu sampai istri saudara pingsan?" tanya hakim.
"Demikian Yang Mulia," jawab Sambo.
"Namun demikian, apakah saudara tidak ada merasa ada yang janggal? Artinya begini.... Saudara ini kan Kadiv Propam yang biasa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Apakah apa yang disampaikan istri saudara karena kedekatan yang luar biasa itu pada saudara itu menjadikan tidak dapat berpikir sehingga apa pun yang terjadi mempercayai apa yang disampaikan istri saudara?" tanya hakim lagi.
"Yang Mulia, saya perlu sampaikan bahwa istri saya ini adalah cinta pertama saya di SMP sampai menuju pelaminan, saya percaya 100 persen bahkan 1.000 persen keterangan istri saya," jawab Sambo.
"Itulah jadi motif saudara melakukan tindakan-tindakan yang sampai saat ini?" tanya hakim lagi.
"Demikian Yang Mulia," jawab Sambo. "Jadi, berdasarkan keterangan dari istri Saudara? Apakah itu benar atau tidak benar, saudara percaya begitu karena kedekatan Saudara?" tanya hakim lagi. "Saya pastikan itu benar," ujar Sambo.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(tribun network/riz/fal/rhm/dod)