Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Berikan Paspor pada WNI yang ‘Overstay’ untuk Perlindungan dan Layanan di Arab Saudi

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menyerahkan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (7/12/2022).

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham Berikan Paspor pada WNI yang ‘Overstay’ untuk Perlindungan dan Layanan di Arab Saudi
Istimewa
Menkumham Berikan Paspor pada WNI yang ‘Overstay’ untuk Perlindungan dan Layanan di Arab Saudi 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menyerahkan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (7/12/2022).

Penyerahan tersebut dilakukan pada puncak kegiatan pasporisasi tahap pertama dalam acara yang bertajuk Silaturahmi dan Penyerahan Paspor kepada WNI di Jeddah.

“Ini merupakan terobosan dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,” ucap Yasonna dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Program pasporisasi tahap pertama dilaksanakan dari tanggal 10 Oktober-10 Desember 2022, yang juga dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani.

Selain di Jeddah, penerbitan paspor bagi WNI overstay di Arab Saudi juga berlangsung di KBRI Riyadh.

KJRI Jeddah pun memberi pelayanan pasporisasi bagi WNI hingga ke wilayah Thaif dan Madinah.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani hadir dan secara simbolik menyerahkan paspor kepada para WNI overstay di Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

Program pasporisasi merupakan program pelayanan pemberian paspor bagi WNI yang overstay di Arab Saudi. Program tersebut bentuk kerja sama Kemenkumham dengan Kemenlu.

Banyaknya WNI di Arab Saudi yang mengalami overstay, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu alasan program tersebut digagas.

Hal tersebut membuat dokumen kewarganegaraan mereka menjadi tidak berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, setiap hari ada 30-an WNI yang terjaring oleh petugas Saudi karena tidak berdokumen.

Selama tidak berdokumen kewarganegaraan, WNI yang overstay di Arab Saudi tidak dapat beraktivitas tenang.


Selain itu, mereka juga tidak dapat ke fasilitas kesehatan apabila dalam kondisi sakit, dan tidak bisa mengakses perbankan untuk melakukan transaksi keuangan.

“Maka kita bantu permudah pelayanan ini supaya para WNI bisa beraktivitas normal, status dokumen kewarganegaraannya pun jelas," ungkap Yasonna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas