Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Yakin Pasal Perzinaan di KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi

Pemerintah meyakini aturan tersebut tidak berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi. 

Editor: Erik S
zoom-in Pemerintah Yakin Pasal Perzinaan di KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi
Capture Video Zoom
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Dalam Pasal 411 RKUHP versi 30 November 2022 tertuang mengenai aturan perzinaan

Berikut isi Pasal 411 RKUHP;

Ayat (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara  paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca juga: KUHP Baru: Pelaku Begal atau Jambret Terancam Hukuman Mati

Ayat (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Ayat (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Ayat (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Berita Rekomendasi

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP Baru

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas