Penegakan HAM di Indonesia Disebut Alami Stagnasi Bahkan Kemunduran
Pegiat HAM menilai penegakan HAM di Indonesia mengalami stagnasi bahkan kemunduran dalam beberapa tahun terakhir.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia disebut mengalami stagnasi bahkan kemunduran dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf dalam Diskusi publik "Peringatan Hari HAM dan Mengenang 57 Tahun Munir: Potret Penegakan HAM di Indonesia" yang diselenggarakan PP IKA Universitas Brawijaya, di Waroeng Sadjoe Tebet, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
"Potret HAM di Indonesia mengalami stagnasi bahkan kemundururan banyak indikator yang menunjukkan HAM di Indonesia mengalami kemunduran," katanya.
"Kemunduran dapat dilihat dari kondisi kebebasan sipil yang terncam di masa kini," lanjutnya.
Menurut Al Araf, ada dua permasalahan pokok negara dan kekuasaan saat ini yang menyebabkan kemunduran HAM.
Keduanya adalah negara tidak membangun set of right (regulasi dan kebijakan yang baik dan ramah ham) dan sense of right yang baik.
Meskipun di masa bersamaan ada ratifikasi terhadap konvenan-konvenan HAM internasional, akhirnya terjadi anomali antara pengaturan dengan komitmen penerapan.
Al Araf mencontohkan kasus Munir dinilai menjadi pembelajaran agar tak berlarut-larut dalam penegakan HAM.
Baca juga: Kasus Munir dan Mirna Jadi Inspirasi Tersangka Pembunuh Anggota Keluarga di Magelang
"Kasus Munir penting dan jangan lagi membangun politic of delay seperti yang sudah-sudah, ruang keadilan pelanggaran HAM berat tidak boleh ditutup dan proses peradilan harus tetap berjalan," ujarnya.
"Konflik Papua pendekatan dialog perlu dikedepankan tidak lagi dengan keamanan, membangun kemenangan-kemengan kecil untuk tetap menjaga asa dan semangat penegakan HAM," lanjutnya.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengungkapkan Kasus Munir menjadi satu di antara program piroritas Komnas HAM untuk dituntaskan.
Dia menyebut akan ada penyidikan ulang sehingga data yang kurang bisa terpenuhi.
"Termasuk pihak yang teradu akan diperiksa lagi untuk melengkapi kebutuhan penetapan dalam paripurna," ujarnya.
"Terkait kedaluwarsa. Komnas akan mengupayakan diskresi terkait jangka waktu kasus Munir hingga penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.