Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sempat Pertanyakan Kenapa Ismail Bolong Langsung Ditahan Padahal Baru Sekali Diperiksa

Menurut Johannes, ada kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Sempat Pertanyakan Kenapa Ismail Bolong Langsung Ditahan Padahal Baru Sekali Diperiksa
tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing dan tim meninggalkan Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022) dini hari. Dia menyebut kliennya masih diperiksa penyidik hingga saat ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut kliennya juga telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri per Rabu dini hari (7/12).

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong, red) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," ujar Johannes kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/12).

Johannes menjelaskan penahanan dilakukan penyidik usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Menurut Johannes, ada kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.

Johanes sebenarnya mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya itu karena menurutnya Ismail Bolong baru diperiksa sebanyak satu kali.

Namun, penyidik beralasan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Baca juga: Pengacara Sebut Ismail Bolong Tidak Pernah Bertemu Kabareskrim Polri: Bantah Beri Suap

BERITA REKOMENDASI

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil. Tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka (penyidik Bareskrim, red) sudah digelar. Saya tanya ini kan masih diperiksa, kenapa kok sudah jadi tersangka," ucap Johannaes menceritakan percakapannya dengan penyidik.

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," sambungnya.

Dalam kasus ini Ismail Bolong diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," jelas Johannes.

Ismail Bolong sebelumnya menjadi perbincangan setelah video viralnya beredar di masyarakat.


Dalam video tersebut Ismal mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.

Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas