Jaksa Cecar Roy Suryo Soal Tak Langsung Lapor saat Lihat Postingan Meme Stupa Candi Borobudur
Dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (9/12/2022), Roy Suryo diperiksa sebagai terdakwa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali menjalani persidangan terkait perkara ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (9/12/2022), Roy Suryo diperiksa sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mencecar Roy yang tidak langsung melaporkan ketika melihat adanya unggahan tersebut pada 6 Juni 2022 di media sosial dan malah memposting pada 10 Juni 2022.
"Saudara terdakwa memiliki akun twitter @KMRTRoySuryo2?" tanya jaksa
"Iya betul," kata Roy.
"Saudara liat postingan uyut pagut tanggal 7 juni, sdr melaporkan pada tanggal?" tanya jaksa kembali.
"Tanggal 16 Juni," jawab Roy.
"Oke tanggal 16 juni berarti sembilan hari setelah saudara melihat ya?" ungkap Jaksa.
"Iya," singkat Roy.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Diancam Penyidik dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
"Saudara melakukan yang saudara sebut multiple quote tweet pada 10 juni?" tutur jaksa.
"Betul," jelas Roy.
Lalu, jaksa mencecar Roy mengapa tidak langsung melaporkan soal adanya postingan yang dianggap melecehkan agama Budha tersebut.
Roy menyebut hal itu karena dirinya saat itu masih menunggu dan mengumpulkan bukti-bukti soal adanya cuitan yang menjadi polemik tersebut.