Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Cecar Roy Suryo Soal Tak Langsung Lapor saat Lihat Postingan Meme Stupa Candi Borobudur

Dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (9/12/2022), Roy Suryo diperiksa sebagai terdakwa.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Cecar Roy Suryo Soal Tak Langsung Lapor saat Lihat Postingan Meme Stupa Candi Borobudur
Ist
Terdakwa kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi, Roy Suryo mengaku sempat diancam oleh penyidik. 

"Kenapa saudara tidak melaporkan akun itu seketika ketika sdr melihat postingan tersebut?" ungkap jaksa.

"Saya memang mengumpulkan postingan yang lain, karena saya melaporkan itu setelah real (laporan resmi), saya tidak hanya men CC (mention)," ucap Roy.

"Laporan resmi yang saya maksud?" ungkap Jaksa.

"Iya laporan resmi yang saya maksud, saya laporkan resmi tanggal 16 karena saya tunggu, setelah itu tidak ada lagi," jawab Roy.

"Jadi setelah sdr melihat, di tanggal 10 Juni suadara juga ikut mengquote tweet?" jelas jaksa.

"Saya meng multiple quote tweet," ucap Roy.

"Tindakan pertama saudara setelah melihat malah mengquote tweet bukan melaporkan?" ungkap jaksa.

Berita Rekomendasi

"Saya mengumpulkan bukti-bukti," ucap Roy.

"Dari tanggal 10 Juni sampai tanggal 16 Juni baru dilaporkan, apakah saudara melaporkan ketika sudah terjadi pro kontra?" cecar jaksa.

"Saya mengumpulkan bukti bukti dulu semua saya kumpulkan," ungkap Roy.

Untuk informasi, Eks Menpora, Roy Suryo terjerat perkara ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam hal ini, Roy Suryo didakwa pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Kedua, pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1, tentang peraturan hukum pidana.


Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)

Selanjutnya, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas