Langgar Kebebasan Pers, PBB Sebut KUHP Baru Bertentangan dengan HAM
PBB menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak atas kesetaraan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak atas kesetaraan.
Dalam keterangan resminya, Selasa (8/12/2022), PBB menegaskan pentingnya tentang perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia (HAM),” tulis PBB di situs mereka.
Baca juga: KUHP Baru: Sebar Paham Komunis Dapat Dipidana Penjara 4 Tahun
Beberapa pasal bahkan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
“Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” lanjut rilis PBB.
Selain itu KUHP baru dinilai berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas.
Hal ini, menurut PBB, dikhawatirkan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.
Tanpa menyebut pasal, PBB menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif agar menghasilkan hukum hak asasi manusia internasional Indonesia sesuai dengan Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” seru PBB di Indonesia.
PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia.
Baca juga: KUHP Baru: Sebar Paham Komunis Dapat Dipidana Penjara 4 Tahun
Beberapa Pasal Kontroversial
DPR RI dan pemerintah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.