Pengacara Arif Rachman Nilai Jaksa Penuntut Umum Paksa Saksi Kenali Bukti CCTV Duren Tiga
Junaedi Saibih pengacara Arif Rachman terdakwa obstruction of justice menilai adanya pemaksaan terhadap saksi yang dihadirkan di dalam persidangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
"Dengar dulu. Hanya sebatas melihat. Ini kan di dalam plastik. Plastiknya saja itu diperlihatkan. Silakan. Enggak usah dibongkar," kata Hakim Ketua, Suhel.
Sayangnya, tim JPU tidak membawa barang bukti DVR CCTV dalam bentuk bungkusan kantong plastik.
Namun pertanyaan kembali dilontarkan kepada Aryanto yang masih duduk di kursi saksi.
"Kami hanya ingin tau apakah yg di dalam bentuknya kotakan atau bagaimana?"
"Saya tidak tahu karena di dalam plastik," ujar Aryanto.
Baca juga: Timsus Polri Beberkan Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman: Perintahkan Copy-paste BAP Kematian Yosua
Dia pun memperagakan cara dia memegang kantong plastik tersebut.
Masker hitam yang dibawanya pun digunakan untuk peragaan, seolah-olah kantong plastik
"Saya praktekin saja deh. Jadi ini plastik hitam dobel, dilakban pakai lakban putih," ujarnya sembari menenteng masker hitamnya.
Majelis Hakim lantas menanyakan bentuk dari benda yang ada di dalam plastik tersebut.
"Yang di dalam plastik bentuknya kotakan atau gimana?"
"Kotakan," jawab Aryanto