Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertukaran Mahasiswa Merdeka Angkatan ke-3 Dibuka Tahun 2023, PMM 3 Targetkan 15 Ribu Peserta

Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2023 (PMM 3) bakal dibuka. Kemendikbud Ristek Targetkan 15 Ribu mahasiswa menjadi peserta PMM angkatan ke-3 ini.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
zoom-in Pertukaran Mahasiswa Merdeka Angkatan ke-3 Dibuka Tahun 2023, PMM 3 Targetkan 15 Ribu Peserta
program-pmm.id
Halaman depan laman Pertukaran Mahasiswa Merdeka. Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2023 (PMM 3) bakal dibuka. Kemendikbud Ristek Targetkan 15 Ribu mahasiswa menjadi peserta PMM angkatan ke-3 ini. 

"Mohon mereka diberi kesempatan untuk mengikuti dan tentunya diharapkan dapat juga diberikan SKS sebagai sebuah penghargaan bagi mereka selama mengikuti kegiatan PMM selama satu semester," lanjutnya.

Pada PMM angkatan ke-2 (PMM 2) di tahun 2022 telah berhasil memfasilitasi 12.323 mahasiswa peserta (dari 35.107 mahasiswa pendaftar dari 34 provinsi), 138 perguruan tinggi penerima dari 29 Provinsi (dari 194 perguruan tinggi penerima dari 30 provinsi yang menyediakan 23.761 tempat), 479 perguruan tinggi pengirim mahasiswa, dan dosen Modul Nusantara sebanyak 613 orang (dari 1.405 calon).

Baca juga: Terapkan Kampus Merdeka, LP3I Tingkatkan Pendidikan Vokasi

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa benifit atau beasiswa PMM 3 yakni bantuan dana kedatangan, tiket penerbangan keberangkatan dan kepulangan, asuransi BPJS, bantuan biaya hidup, bantuan SWAB Antigen, dan pengakuan kredit 20 SKS.

Adapun persyaratan untuk mendaftar PMM 3 tahun 2023 yakni:

1. Mahasiswa aktif program studi jalur akademik (S1) dan Vokasi (D3 dan D4) PTN atau PTS di bawah Kemendikbud Ristek

2. Surat izin orangtua atau wali dan perguruan tinggi pengirim

3. IPK minimal 3,80 dari 4,00

Berita Rekomendasi

4. Berasal dari program studi terakreditasi

5. Memiliki KTP

6. Memiliki atau bersedia membuat rekening aktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Mahasiswa bersangkutan

7. Memiliki BPJS kesehatan atau KIS

8. Sudah vaksin covid 19 dosis 3

9. Memiliki Surat Keterangan Sehat.

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Sandra Desi Caesaria)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas