Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Disahkan Menjadi Undang-undang, Ikadin Berikan Sejumlah Catatan

Ketua Umum ‎DPP Ikadin Adardam Achyar, berbicara soal disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RKUHP Disahkan Menjadi Undang-undang, Ikadin Berikan Sejumlah Catatan
Istimewa
Acara pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022–2027 di Jakarta, Kamis (8/12/2022). Dalam kesempatan tesebut Ketua Umum ‎DPP Ikadin Adardam Achyar bicara soal KUHP baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum ‎DPP Ikatan Avdokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar, berbicara soal disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.

Pihak Ikadin menurut Adardam Achyar menyambut baik meski masih terjadi pro-kontra.

“Ikadin perlu mempertingatkan bahwa pengundangan KUHP ini tidak sekadar mengganti hukum produk kolonial dengan hukum produk nasional,” kata Adardam Achyar usai acara pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022–2027 di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Meski sangat menghargai, lanjut dia, kalau melihat isi KUHP anyar tersebut ‎norma-norma yang diatur cenderung tidak ada hal yang baru.

“Malahan saya punya kesan, UU itu hanya kodifikasi dari delik-delik yang selama ini di luar KUHP, misalnya delik tindak pidana korupsi dan lain-lain,” ucapnya.

Baca juga: 10 Catatan Komnas Perempuan Soal KUHP Baru

Salah satu norma yang menjadi sorotan, kata Adardam, adalah pasal 421 tentang kumpul kebo‎.

Sebenarnya, norma ini merupakanperluasan dari pasal perzinaan.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal ini tidak ada yang luar biasa karena itu juga delik aduan.

Pasal tersebut masih sama dengan perzinaan.

Hanya saja, kalau dahulu perzinaan itu yang bisa melaporkan hanya suami atau istri, dalam Pasal 421 ini, orang tua bisa melaporkan juga.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Pasal Perzinahan di KUHP untuk Cegah Pergaulan Bebas

“Cuma sayangnya, di pasal ini tidak diatur, apakah orang tua terkait hubungan genetik biologis atau orang tua yang terkait dengan belum dewasanya anak. Jadi itu salah satu kelemahan dari pasal perzinaan,” katanya.

Menurutnya, hal terpenting setelah KUHP ini diundangkan, bukan undang-undang (UU)-nya tetapi bagaimana pelaksanaannya.

“Yang menjadi pertanyaan kita, apakah aparat penegak hukum siap melaksanakan UU itu secara adil dan objektif?” tuturnya.

Karena itu, Ikadin menyatakan jangan cepat puas dengan diundangkannya KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas