Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Disahkan Menjadi Undang-undang, Ikadin Berikan Sejumlah Catatan

Ketua Umum ‎DPP Ikadin Adardam Achyar, berbicara soal disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RKUHP Disahkan Menjadi Undang-undang, Ikadin Berikan Sejumlah Catatan
Istimewa
Acara pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022–2027 di Jakarta, Kamis (8/12/2022). Dalam kesempatan tesebut Ketua Umum ‎DPP Ikadin Adardam Achyar bicara soal KUHP baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum ‎DPP Ikatan Avdokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar, berbicara soal disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.

Pihak Ikadin menurut Adardam Achyar menyambut baik meski masih terjadi pro-kontra.

“Ikadin perlu mempertingatkan bahwa pengundangan KUHP ini tidak sekadar mengganti hukum produk kolonial dengan hukum produk nasional,” kata Adardam Achyar usai acara pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022–2027 di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Meski sangat menghargai, lanjut dia, kalau melihat isi KUHP anyar tersebut ‎norma-norma yang diatur cenderung tidak ada hal yang baru.

“Malahan saya punya kesan, UU itu hanya kodifikasi dari delik-delik yang selama ini di luar KUHP, misalnya delik tindak pidana korupsi dan lain-lain,” ucapnya.

Baca juga: 10 Catatan Komnas Perempuan Soal KUHP Baru

Salah satu norma yang menjadi sorotan, kata Adardam, adalah pasal 421 tentang kumpul kebo‎.

Sebenarnya, norma ini merupakanperluasan dari pasal perzinaan.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal ini tidak ada yang luar biasa karena itu juga delik aduan.

Pasal tersebut masih sama dengan perzinaan.

Hanya saja, kalau dahulu perzinaan itu yang bisa melaporkan hanya suami atau istri, dalam Pasal 421 ini, orang tua bisa melaporkan juga.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Pasal Perzinahan di KUHP untuk Cegah Pergaulan Bebas

“Cuma sayangnya, di pasal ini tidak diatur, apakah orang tua terkait hubungan genetik biologis atau orang tua yang terkait dengan belum dewasanya anak. Jadi itu salah satu kelemahan dari pasal perzinaan,” katanya.

Menurutnya, hal terpenting setelah KUHP ini diundangkan, bukan undang-undang (UU)-nya tetapi bagaimana pelaksanaannya.

“Yang menjadi pertanyaan kita, apakah aparat penegak hukum siap melaksanakan UU itu secara adil dan objektif?” tuturnya.

Karena itu, Ikadin menyatakan jangan cepat puas dengan diundangkannya KUHP.

“Tetapi kita lihat ke depannya, apakah pelaksana UU itu mampu ‎mewujudkan cita-cita hukum untuk mewujudkan negara yang adil dan ada perlindungan HAM,” ucapnya.

Senada dengan Adardam, Otto Hasibuan mengapresiasi disahkannya RKUHP menjadi UU meskipun masih terdapat pro-kontra.

Otto mengaku bahwa sekitar 19 atau 20 tahun yang lalu sempat menjadi tim perumus RKUHP.

‎“Sekarang sekitar 20 tahun baru disahkan. Oleh karena itu kita menyambut gembira telepas dari pro-kontra,” ucapnya.

Baca juga: Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial

Soal pro-kontra tersebut, Otto yang juga Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyampaikan, pihaknya juga akan membahas soal KUHP tersebut.

“Kita akan bahas tersendiri, tetapi kita apresiasi dulu bahwa itu sudah berhasil menggolkannya melampaui yang sudah sekian puluh tahun,” ujarnya.

Pelantikan pengurus DPP Ikadin

Adardam Achyar mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam kepengurusan DPP Ikadin periode 2022–2027.

“Program Ikadin ke depan tidak banyak-banyak. Pertama, konsolidasi kelembagaan, yakni membenahi struktur dari pusat sampai daerah,” katanya dalam acara pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022–2027.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pembenahan administrasi keanggotaan, integritas advokat, meningkatkan pelayanan dan penyuluhan hukum, serta akan lebih responsif menangg‎api segala perkembangan penegakan hukum.

“Segala perkembangan menyangkut penegak hukum dan segala perkembangan yang menyangkut dengan politik hukum. Jadi mungkin Ikadin akan lebih fokus kepada perkembangan politik hukumnya,” kata dia.

Ikadin juga tetap konsisten mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Bagi Ikadin, mendukung Peradi berarti melaksanakan perintah UU. Keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sejalan dengan spirit Ikadin, yakni diperlukan satu organisasi advokat yang memiliki wewenang untuk melakukan ujian, pengangkatan, pengawasan, dan pendindakan advokat,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022-2007 adalah kelanjutan dari Musyawarah Nasional (Munas) X Ikadin di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 29–30 September.

“Munas tersebut telah menetapkan saya sebagai ketua umum dan diberikan kewenangan untuk menyusun kepengurusan. Kepenguran dimaksud, malam ini kita kukuhkan,” katanya didampingi Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin Prof Dr Otto Hasibuban, Ketua Harian Suhendra Asido Hutabarat, dan Sekjen Rivai Kusumanegara.

Nama-nama di atas dilantik bersama jajaran pengurus DPP Ikadin lainnya, di antaranya Prof. Dr. Gayus Lumbuun ‎selaku Ketua Dewan Pakar, dan Sutrisno selaku Dewan Kehormatan. Jajaran pengurus DPP Ikadin lainnya diisi oleh para advokat muda yang dipersiapkan untuk estafet kepemimpinan 5 tahun mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas