Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2022, Ditetapkan oleh PBB hingga Adanya Pembentukan KPK

Inilah sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember. Ditetapkan oleh PBB hingga adanya pembentukan KPK di Indonesia.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2022, Ditetapkan oleh PBB hingga Adanya Pembentukan KPK
www.unodc.org
Hari Antikorupsi Sedunia 2022 - Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember. Ditetapkan secara resmi oleh PBB dan diperingati pertama kali di India pada 2006. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2022).

Dikutip dari laman PBB, tema yang diusung dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 yakni 'Uniting the World against Corruption' yang artinya 'Menyatukan Dunia Melawan Korupsi'.

Adanya peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini dimaksudkan sebagai upaya untuk untuk menyoroti hubungan penting antara antikorupsi dan perdamaian, keamanan, dan pembangunan.

Terlepas dari hal tersebut, tentu terdapat kisah sejarah yang melatarbelakangi ditetapkannya Hari Antikorupsi Sedunia.

Oleh sebab itu, simak sejarah Hari Antikorupsi Sedunia berikut ini:

Baca juga: 20 Link Twibbon Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2022, Berikut Cara Buat dan Unggah di Medsos

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia

Berita Rekomendasi

Pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi dan meminta agar Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi ( resolusi 58/4 ).

Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.

Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005.

Pada konvensi tersebut juga mengesahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Tujuan dari perjanjian UNCAC yakni mengikat secara hukum anggota negara untuk bekerja dalam mengurangi korupsi serta menegakkan hukum dan ketertiban.

Dalam perjanjian tersebut terdapat 5 poin yang dijelaskan, di antaranya:

- Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah korupsi.

- Menegakkan hukum dan ketertiban.

- Untuk mengurangi korupsi bekerja sama di tingkat internasional.

- Pemulihan Aset dan pengembaliannya ke negara asal.

- Untuk memberikan bantuan teknis dan pertukaran informasi.

Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berada di garis depan dalam upaya pemberantasan korupsi ini.

Pada tanggal 9 Desember 2006, India menjadi negara pertama yang memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di India tersebut ditandari dengan adanya penandatanganan Konvensi PBB melawan korupsi.

Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2022: Tema, Sejarah dan Cara Memperingatinya Berdasarkan Imbauan KPK

Pembentukan KPK di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002.

Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip dari laman KPK, amanat yang diberikan untuk KPK yakni melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Selama pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, KPK juga bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Adapun tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK adalah sebagai berikut:

- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;

- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;

- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;

- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;

- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

- Bertindak untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Ditjen Perikanan Tangkap KKP Laksanakan Gelar Budaya

Pengertian Korupsi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Sementara dikutip dari laman Jagranjosh, korupsi adalah kejahatan serius yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat.

Oleh sebab itu tidak ada negara, wilayah, atau komunitas yang kebal dari korupsi.

Korupsi ditemukan di seluruh belahan dunia baik politik, sosial, maupun ekonomi yang mengancam dan melemahkan institusi demokrasi, berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan, dan memperlambat pembangunan ekonomi.

Secara sederhana, korupsi merupakan tindakan tidak jujur ​​atau curang oleh mereka yang berkuasa.

Tindakan Korupsi, biasanya melibatkan suap atau penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi dan dapat terjadi dalam beberapa bentuk.

Hal tersebut dapat merusak tatanan masyarakat.

Bahkan ada sebuah kalimat yang mengatakan bahwa 'Korupsi adalah racun yang manis'.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas