Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Soroti UU KUHP Baru: Banyak Ketentuan Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM

(Komnas HAM) menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru-baru ini disahkan pemerintah dan DPR

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Soroti UU KUHP Baru: Banyak Ketentuan Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anis Hidayah. Komnas HAM Soroti UU KUHP Baru: Banyak Ketentuan Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru-baru ini disahkan pemerintah dan DPR.

Hal itu diungkapkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers “Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022” di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

“Terkait pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang, banyak ketentuan di dalam KUHP dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Anis Hidayah.

Lebih jauh ia pun merinci sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi memicu pelanggaran HAM, di antaranya Pasal 256 tentang Unjuk Rasa dan Demonstrasi. 

Kemudian tentang Aborsi di Pasal 466 dan 467. Pasal ini, kata dia, dikhawatirkan berpotensi mendiskriminasi perempuan.

Selanjutnya, Komnas HAM juga menyoroti Pasal 218, Pasal 2019 dan Pasal 220 tentang Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu ada Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu, dsn Pasal 349-350 tentang Kejahatan terhadap Penghinaan Kekuasaan Publik dan Lembaga Negara.

BERITA REKOMENDASI

“Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya,” ujar Anis.

“Sebagaimana dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” lanjutnya.

Lebih lanjut Komnas HAM juga memberikan catatan terkait dimasukkannya tindak pidana khusus, dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan ke dalam KUHP.

Sebab hal ini dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif, akibat adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Partai Buruh Minta Jokowi Tidak Teken UU KUHP: Hukum DPR dan Partai Politik!


Rapat Paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tampak Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel mendampingi Dasco di meja pimpinan.

"Selanjutnya kami menanyakam kembali kepada seluruh peserta sidang apakah rkuhp dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas