Tak Hanya Unila, KPK Sebut Praktik Tawar-menawar Juga Terjadi di Perguruan Tinggi Negeri Lainnya
KPK mengatakan praktik "tawar-menawar" tak hanya terjadi di Universitas Lampung (Lampung), tapi juga di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan praktik "tawar-menawar" tak hanya terjadi di Universitas Lampung (Lampung), tapi juga di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, praktik tawar-menawar kursi bagi calon mahasiswa di PTN dimaksud melalui jalur ujian mandiri.
"Sebetulnya jalur mandiri, berdasarkan informasi yang kami terima, di universitas (negeri) lain lebih kurang seperti itu. Jadi ada mekanisme, apa ya, tawar menawar lah," kata Alex--sapaan akrabnya--disela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12/2022).
Namun, Alex tak merinci PTN mana saja yang diduga meminta uang kepada calon mahasiswa agar diluluskan melalui ujian mandiri.
Menurut dia, untuk saat ini pihaknya masih fokus mengusut perkara yang menjerat Rektor nonaktif Unila Prof. Karomani.
Dalam sidang perkara ini sempat menyeret beberapa nama pejabat, di antaranya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto.
Zulhas dan Utut disebut turut menitipkan mahasiswa baru Unila melalui Karomani.
Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Suap Penitipan Calon Mahasiswa Baru Unila Kepada Rektor Karomani
Menurut Alex, pihaknya tengah mendalami apakah mereka terlibat tindak pidana suap dalam menitipkan mahasiswa baru atau hanya sekedar menitip melalui Karomani.
"Sebetulnya pembuktian itu terkait suap, apakah keterangan seorang saksi itu cukup relevan dengan peristiwa pidana, ada orang-orang lain menitipkan. Kita lihat lagi, apakah orang yang dititip diterima, apakah yang mentipkan membayar sesuatu yang sifatnya suap, atau dia membayar biaya masuk universitas, artinya resmi," ujar Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.