Bharada E Akui Pengacara yang Pertama Kali Mendampinginya Orang Suruhan Ferdy Sambo
Bharada E mengakui jika tim penasehat hukum yang pertama mendampinginya adalah orang suruhan Ferdy Sambo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengakui jika tim penasehat hukum yang pertama mendampinginya adalah orang suruhan Ferdy Sambo.
Diketahui, tim penasehat yang dimaksud itu adalah Andreas Nahot Silitonga.
Namun, Nahot saat itu mengundurkan diri sebagai tim penasehat hukum Bharada E.
Awalnya, hakim bertanya kepada Bharada E soal penahanan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Kemudian kapan saudara mulai ditahan?" kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2022).
"Saya lupa ditahan," ujar Bharada E.
Baca juga: Sambil Menangis, Ferdy Sambo Perintahkan Richard Eliezer Bunuh Brigadir J Karena Kurang Ajar
"Berapa lama setelah saudara di Brimob?" tanya hakim kembali
"Lama. Saya dibilang mau ada pemeriksaan, pertama pemeriksaan di Polda baru beberapa hari kemudian pemeriksaan di Bareskrim. Ternyata hari itu (usai diperiksa Bareskrim) juga ada penahanan," ucap Bharada E.
Lalu, hakim bertanya soal pendampingan tim penasehat hukum saat itu.
Baca juga: Ketika Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bertanya Sambil Bentak Bharada E Hingga Ditegur Hakim
Bharada E menjawab saat itu dirinya sudah didampingi tim penasehat hukum utusan Ferdy Sambo.
"Waktu diperiksa diperiksa bareskrim maupun di Brimob saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim.
"Didampingi," jelas Bharada E.
"Siapa penasihat hukumnya?" kata Hakim.