Bharada E Sebut Tiap Pergi Ada Senjata di Mobil Putri Candrawathi
Bharada E mengatakan saat mendampingi terdakwa Putri Candrawathi pergi ke manapun, harus ada senjata Steyr di dalam mobilnya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
![Bharada E Sebut Tiap Pergi Ada Senjata di Mobil Putri Candrawathi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-richard-eliezer-alias-bharada-e90.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Hakim menanyakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, apakah saat mendampingi terdakwa Putri Candrawathi pergi ke manapun, harus ada senjata Steyr di dalam mobilnya.
"Setahu saya ada," kata Richard singkat.
Kemudian Hakim kembali menekankan pertanyaannya terkait apakah senjata tersebut wajib ada dalam mobil yang membawa istri terdakwa Ferdy Sambo itu.
Richard pun menjawab bahwa dirinya hanya beberapa kali pergi mendampingi Putri.
Sedangkan yang lebih sering bersama Putri adalah almarhum Brigadir J.
Kendati demikian, ia melihat bahwa senjata tersebut diletakkan di dalam mobil bagian depan.
"Kalau untuk pergi kan saya jarang dengan Ibu Putri, kayak ke kantor kan almarhum (Brigadir J yang mendampingi), dan senjata itu di depan," jelas Richard.
Selanjutnya, saat ditanya berapa kali Richard mendampingi Putri Candrawathi, ia mengaku hanya mengantar ke Jalan Saguling dan Jalan Bangka sebanyak 2 atau 3 kali saja.
Sedangkan untuk bepergian jarak jauh seperti ke luat kota hanya sekali.
"Kalau cuma dari Jalan Saguling ke Jalan Bangka 2-3 kali mungkin, tapi kalau untuk keluar kota baru sekali," pungkas Richard.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Bharada E Tunjukkan Bukti saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beri HP dan Janjikan Uang
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.