Bharada E Tegaskan Putri Candrawathi Tahu Skenario Pembunuhan Brigadir J: Pasti Dengar
Di persidangan, Bharada E menyebut Putri Candrawathi mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa/Tribunnews
Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (tengah), dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kanan). Di persidangan, Bharada E menyebut Putri Candrawathi mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI