Hakim Heran Putri Candrawathi Ngaku Tak Buat Laporan ke LPSK sebagai Justice Collaborator
Putri mengaku LPSK pernah ke kediamannya namun mengaku tidak tahu apa kelanjutan dari kedatangan LPSK itu
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Permohonan pertama dilayangkan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer dan kedua dilayangkan oleh Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh? Jaksa Ungkap Hasil Tes Kebohongan tapi PC Tetap Membantah
Hanya saja untuk Putri Candrawathi, LPSK menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan pengajuan perlindungan itu.
Hal tersebut didasari karena selama proses asesmen, Putri Candrawathi tidak dapat dimintai keterangannya dengan alasan masih shock dan kondisi kesehatannya tidak stabil.
Alhasil, LPSK saat itu tidak dapat memberikan kesimpulan atas pengajuan permohonan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan memutuskan menolaknya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.