Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Heran Putri Candrawathi Ngaku Tak Buat Laporan ke LPSK sebagai Justice Collaborator

Putri mengaku LPSK pernah ke kediamannya namun mengaku tidak tahu apa kelanjutan dari kedatangan LPSK itu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Heran Putri Candrawathi Ngaku Tak Buat Laporan ke LPSK sebagai Justice Collaborator
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Raut muka istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi saat diperlihatkan foto almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibuat heran oleh kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan, Senin (12/12/2022).

Hakim Wahyu Iman Santosa merasa heran karena Putri Candrawathi mengaku tidak pernah membuat laporan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi terlindung dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman meneruskan pertanyaan tim kuasa hukum Richard Eliezer soal pernah atau tidaknya Putri melayangkan permohonan menjadi Justice Collaborator kepada LPSK.

Baca juga: Sangkal Miliki Hubungan Romantis dengan Yosua, Tes Poligraf Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong

"Saudara tadi ditanyakan penasihat hukum, apakah pernah ajukan ke LPSK?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri mengaku tidak pernah mengajukan permohonan.

Berita Rekomendasi

Saat itu, memang kata Putri, LPSK pernah ke kediamannya, namun dirinya mengaku tidak tahu apa kelanjutan dari kedatangan LPSK itu.

"Tidak (pernah mengajukan), waktu itu memang LPSK ke rumah, tapi terus entah bagaimana selanjutnya," ucap Putri.

Majelis hakim merasa heran, sebab, LPSK tidak mungkin datang ke rumah Putri jika tidak ada permohonan.

Namun, Putri Candrawathi tetap mengaku kalau dirinya tak pernah mengajukan permohonan perlindungan tersebut.

"Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK nggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan," kata hakim kepada Putri.

"Saya lupa untuk hal itu," jawab singkat Putri.

Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus tewasnya Yoshua ini menerima dua permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang berhak dilindungi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas