Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun soal Penetepan Tersangka oleh KPK

Hakim Sutomo memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun dalam hal ini sebagai pemohon.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun soal Penetepan Tersangka oleh KPK
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo saat membacakan putusan atas praperadilan AKBP Bambang Kayun, Selasa (13/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo telah membacakan putusan atas gugatan gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (13/12/2022) itu, Hakim Sutomo memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun dalam hal ini sebagai pemohon.

Adapun gugatan diajukan Bambang lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Sutomo dalam amar putusannya.

Baca juga: KPK Segera Panggil dan Periksa Pihak Terduga Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun

Dalam putusannya, Hakim Sutomo menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

Sehingga dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka dan sidang dialnjutkan ke dalam pokok perkara.

Berita Rekomendasi

"Eksepsi pemohon harus ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," tutup Hakim Wahyu.

Dalam gugatannya, AKBP Bambang Kayun tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

Merujuk gugatan, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian, ia juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.

Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

Adapun AKBP Bambang Kayun telah dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Bambang.

Berikut petitum dalam permohonan gugatan praperadilan Bambang Kayun:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas