Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborators Kasus Narkoba untuk Tersangka AKBP Doddy Dkk

(LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborators Kasus Narkoba untuk Tersangka AKBP Doddy Dkk
Rahmat W. Nugraha
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti dalam perkara Narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.

Pertimbangan LPSK menolak permohonan tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

LPSK menilai bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon. 

"Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto," kata Syahrial Martanto, tenaga ahli lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK di Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).

Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.

"Melalui pemisahan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," sambungnya.

Di sisi lain, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya atau status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka atau terdakwa Teddy Minahasa

BERITA REKOMENDASI

"Berkenaan dengan permohonan perlindungan sebagai saksi dimaksud, maka yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan untuk mendapatkan keputusan Pimpinan LPSK," tegas Syahrial.

LPSK juga berikan apresiasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah melakukan langkah dan kebijakan untuk memisahkan berkas Tersangka Doddy, Arief, dan Linda dengan Tersangka Teddy Minahasa.

Baca juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa akan Dikonfrontir dengan AKBP Doddy dan Tersangka Lain Kasus Narkoba

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah memisahkan tempat penahanan mereka dengan Teddy Minahasa, dan ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas