Pengacara Roy Suryo Kecewa Pembacaan Tuntutan Ditunda
Sebab pihak penasihat hukum sudah menanti-nanti tuntutan yang akan dilayangkan JPU.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) batal membacakan tuntutan terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo pada hari ini, Selasa (13/12/2022).
Roy Suryo menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama, buntut dari unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Pihak Roy Suryo pun sangat menyayangkan penundaan pembacaan tuntutan tersebut.
Sebab pihaknya sudah menanti-nanti tuntutan yang akan dilayangkan JPU.
"Kami sesungguhnya sudah mantap untuk menanti-nanti sejauh apa gerangan JPU akan menuntut.
Apakah tetap mempertahankan yang ada di dalam dakwaan atau dia melihat segala aspek yang ada di persidangan ini," ujar pengacara Roy Suryo, Charles Siahaan saat ditemui usai persidangan pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Kamis, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Roy Suryo dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Hal lain yang disayangkan tim penasehat hukum Roy Suryo, yaitu pernyataan JPU yang akan menyampaikan tuntutan pada hari ini.
"Sebelumnya JPU dengan lantang menyampaikan Hari Selasa akan sampaikan tuntutan," kata Charles.
Namun kenyataannya, tuntutan tersebut belum siap untuk dibacakan pada hari ini, Selasa (13/12/2022). Pada akhirnya, pihaknya hanya bisa mengikuti alur yang ada.
"Ya kita coba ikutilah. Intinya kita sudah siap semuanya."
Sebelumnya di dalam persidangan, tim JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan hingga Kamis (15/12/2022).
"Terima kasih Yang Mulia Majelis Makim dan penasihat terdakwa. Namun kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022," kata JPU, Dwi Indah Kartika di dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).
Penundaan pembacaan tuntutan ini disebut Dwi karena masih adanya sisa waktu yang diberikan Majelis Hakim, yaitu seminggu dari agenda pemeriksaan terdakwa.
"Mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh Majelis Hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin," katanya.
Majelis Hakim pun membenarkan adanya sisa waktu yang masih dapat dimanfaatkan tim JPU untuk menyusun tuntutan terhadap Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Heran Polda Metro Tak Temukan Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Adapun rencana penjadwalan penuntutan pada hari ini karena perkiraan dapat selesai sebelum satu minggu.
"Memang jatah kita sampaikan satu minggu. Kalau digunakannya pada saat itu pada Hari Selasa, mana tau selesai. Prediksinya kan begitu. Sebenarnya ingin cepat.
Namun karena ada satu hal teknis belum selesai," kata Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembatalan pembacaan penuntutan tersebut.
"Hari ini tuntutan belum bisa dibacakan surat tuntutannya, maka JPU mengambil waktu penuh satu minggu setelah pemeriksaan terdakwa kemarin. Untuk itu, sidang kami undur ke tanggal 15 (Desember)," ujar Hakim Martin Ginting.