Permohonan Justice Collaborator Ditolak, AKBP Dody dkk Siapkan Strategi Terbaik untuk Persidangan
Tim penasehat hukum AKBP Dody dkk akan melakukan analisis agar dapat merumuskan strategi di dalam persidangan mendatang
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan AKBP Dody Prawiranegara dkk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dari penolakan itu, tim penasehat hukum AKBP Dody dkk akan melakukan analisis agar dapat merumuskan strategi di dalam persidangan mendatang.
Baca juga: Status Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Cs Diputuskan dalam Rapat Pimpinan LPSK Hari Ini
"Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk, Adriel Purba dalam keterangan resminya pada Selasa (13/12/2022).
Menurut Adriel, penolakan JC itu takkan lantas menghentikan kliennya untuk mengungkap peran sentral Teddy Minahasa dalam kasus ini di persidangan nanti.
Termasuk pula soal barang bukti sabu lima kilogram yang diduga ada keterlibatan Irjen Teddy.
"Perlu kami sampaikan, perkara ini bukan tentang klien kami, tapi tentang seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran lima kilogram sabu," kata Adriel.
Berdasarkan temuan yang diklaim pihaknya itu, Adriel pun menilai bahwa LPSK semestinya mempertimbangkan status JC terhadap Dody.
"Seharusnya LPSK bisa mempertimbangkan status JC terhadap AKBP Dody dkk."
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti dalam perkara Narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
Baca juga: Momen Canggung Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody saat Dikonfrontasi soal Kasus Narkoba
Pertimbangan LPSK menolak permohonan tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK menilai bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon.
"Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto," kata Juru Bicara LPSK, Syahrial Martanto pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Cs Mengaku Siap Dikonfrontir dengan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.
"Melalui pemisahan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," katanya.
Di sisi lain, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya atau status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka atau terdakwa Teddy Minahasa.
"Berkenaan dengan permohonan perlindungan sebagai saksi dimaksud, maka yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan untuk mendapatkan keputusan Pimpinan LPSK," ujar Syahrial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.