Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Janjikan Uang hingga Rp 1 Miliar, Ferdy Sambo Ungkap Ia Cuma Janji Rawat Keluarga Eks Ajudan

Sambo juga mengatakan bahwa RR dipaksa mengakui bahwa uang tersebut diberikan untuk biaya penembakan Brigadir J

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bantah Janjikan Uang hingga Rp 1 Miliar, Ferdy Sambo Ungkap Ia Cuma Janji Rawat Keluarga Eks Ajudan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo membantah dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada eks ajudannya, Bripka Ricky Rizal sebagai biaya penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

Eks Kadiv Propam Polri ini pun mengatakan bahwa pernyataan tersebut sama dengan pertanyaan penyidik Tim Khusus Polri.

“Ini pertanyaan yang sama waktu saya pertama kali diperiksa di Timsus, ‘apa benar kamu ngasih 200 juta ke ricky utk biaya penembakan,” ujar Ferdy Sambo.

“Saya sampaikan mana pernah saya mengasih,” lanjut dia.

Ferdy Sambo pun terlihat sambil menatap dan menunjuk-nunjuk Ricky saat memberikan bantahan tersebut.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bela Ferdy Sambo: Bapak Tidak Pernah Memanggil Orang Tiba-tiba Digampar

Berita Rekomendasi

Dia bilang bahwa Ricky hanya asal menjawab pertanyaan terkait uang Rp200 juta tersebut.

Sambo juga mengatakan bahwa RR dipaksa mengakui bahwa uang tersebut diberikan untuk biaya penembakan Brigadir J.

“Ini sama juga. Jadi dia tadi asal jawab aja karena dia waktu itu dipaksa bahwa itu uang untuk membayar peristiwa itu,” katanya.

Selain soal uang Rp200 juta, suami Putri Candrawathi ini juga membantah bahwa dirinya pernah menjanjikan uang Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Ia menyebutkan bahwa dirinya hanya berjanji merawat keluarga para eks ajudannya tersebut.

“Saya juga tidak menjanjikan Rp500 atau Rp1 miliar, yang saya janjikan bahwa saya akan merawat keluarga mereka,” katanya.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terdakwa Ferdy Sambo menunjuk Ricky Rizal sambil membantah dirinya pernah beri uang Rp200 juta Bripka Ricky Rizal sebagai biaya penembakan Brigadir J, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

 Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

 Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas