Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Mispersepsi di Masyarakat, Penyuluh Publik Diminta Aktif Sosialisasikan KUHP Terbaru

Dengan disahkannya UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru maka kini Indonesia telah memiliki KUHP buatan sendiri

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cegah Mispersepsi di Masyarakat, Penyuluh Publik Diminta Aktif Sosialisasikan KUHP Terbaru
capture zoom
Sosialisasi KUHP yang berlangsung secara hybrid baru baru ini 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya menyosialisasikan materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu terus dilakukan Pemerintah untuk mencegah munculnya mispersepsi di masyarakat tentang pasal-pasal di UU ini.

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo Bambang Gunawan menjelaskan, pengesahan RKUHP menjadi KUHP ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, karena selama ini, selama bertahun-tahun Indonesia selalu menggunakan KUHP produk Belanda.

Dengan disahkannya UU KUHP yang baru, kini Indonesia telah memiliki KUHP buatan sendiri.

“KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik,” ujarnya di acara Sosialisasi KUHP via virtual baru-baru ini di Jakarta.

Deputi Bidang Koordinasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa yang menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi ini mengatakan pembentukan KUHP Nasional merupakan salah satu produk hukum pertama yang diamanatkan untuk dibuat di negara Republik Indonesia ini.

Baca juga: Wamenkumham Bantah Pembahasan KUHP Buru-buru dan Tanpa Partisipasi Publik

Ia mengingatkan, sejak kemerdekaan Indonesia masih menggunakan produk hukum zaman kolonial Belanda.

Berita Rekomendasi

“KUHP yang baru saja disahkan merupakan UU yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau mengupdate KUHP yang ada, serta untuk menyesuaikan dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini,” jelasnya.

Arif mengatakan, pembahasan RKUHP sendiri sudah sangat panjang, sejak 1958 sampai dengan saat ini. Menurutnya, RKUHP sendiri merupakan masterpiece dan legacy dari proses perubahan KUHP peninggalan kolonial menjadi hukum nasional.

“RKUHP disusun dengan nilai-nilai Indonesia yang merupakan sebuah upaya dekolonisasi dalam sistem pidana Indonesia. Selain itu, KUHP juga mengedepankan demokratisasi di setiap pembahasan substansinya,” ungkapnya.

Dia menilai, akhir-akhir ini banyak terjadi hoaks yang terkait dengan KUHP yang baru ini, sehingga dilaksanakan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menko Polhukam pada 8 Desember 2022.

Ia juga menyampaikan bahwa KUHP baru akan efektif berlaku tiga tahun setelah diundangkan, jadi tidak serta merta berlaku ketika disahkan oleh DPR.

“Tidak seperti itu, sehingga kemarin ada isu wisatawan Australia lebih dari 1000 membatalkan perjalanan, dan sebagainya. Jadi berita-berita hoaks semacam itulah yang kita minta bantuan dari para Penyuluh Informasi Publik untuk mencoba menetralisir,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono, mengatakan bahwa KUHP suatu bangsa mencerminkan tingkat keberadaban dari bangsa itu sendiri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas