Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap 17 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Faktual KPU, Minus Partai Ummat

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Lengkap 17 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Faktual KPU, Minus Partai Ummat
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
FOTO DOKUMENTASI./ Logo dan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014 terpasang di lobi Gedung RRI, Jakarta, Rabu (26/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rapat pleno terkait rekapitulasi verifikasi faktual terhadap 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

Hasil verifikasi faktual akhirnya memutuskan 17 partai politik memenuhi syarat (MS).

Dan hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.

Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024.

Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.

Baca juga: Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di Provinsi Sulut dan NTT

Dari hasil rekapitulasi, ternyata Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di satu dari minimal 11 kabupaten/kota.

Sementara untuk 17 parpol lainnya semua memenuhi persyaratan.

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,"  Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.

Sebagai informasi  untuk menjadi peserta pemilu maka partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Dengan begitu, sejauh ini hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual partai non parlemen sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas