Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Hasil Tes Poligraf Kuat Ma'ruf Saat Ditanya Apakah Pergoki Putri Selingkuh dengan Brigadir J

Kuat mengaku sudah menyampaikan yang sejujur-jujurnya terkait apa yang dia lihat saat pemeriksaan poligraf itu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Hasil Tes Poligraf Kuat Ma'ruf Saat Ditanya Apakah Pergoki Putri Selingkuh dengan Brigadir J
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

Ferdy Sambo menilai, pertanyaan yang diajukan Aji Febrianto kepada Putri Candrawathi saat melakukan tes poligraf tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tapi ini lah faktanya yang mulia, tidak ada hubungannya dengan perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya," ujar Ferdy Sambo dengan tatapan tajam.

"Sebaiknya kedepankan fakta dan independensi dari ahli ini, bukan dari penyidik," tambahnya.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kemudian berusaha menengahkan.

"Biarkan hakim yang menilai," ucap hakim.

Kronologi Kasus

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada suaminya yakni Ferdy Sambo karena terjadi dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas