Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024, Lengkap Mulai Pendaftaran Hingga Pelantikan
Jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, mulai pendaftaran calon anggota hingga pelantikan diunggah di infopemilu.kpu.go.id.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
8. Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024: 11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024: 17 Januari 2023
Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Baca juga: Contoh Soal Tes Tertulis PPK dan PPS Pemilu 2024, Sebagai Bahan Latihan Lengkap dengan Kunci Jawaban
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPS pemilu 2024, adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika .
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.