Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Singgung Keberatan Putri Candrawathi Jalani Tes Poligraf Tanpa Didampingi Psikolog

Pengacara Putri Candrawathi menyinggung perihal keberatan kliennya dalam menjalani uji poligraf. Putri saat uji poligraf tak didampingi psikolog.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Singgung Keberatan Putri Candrawathi Jalani Tes Poligraf Tanpa Didampingi Psikolog
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pengacara Putri Candrawathi menyinggung perihal keberatan kliennya dalam menjalani uji poligraf tanpa didampingi psikolog. 

Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan hari ini, Rabu (14/12/2022), yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.

Keduanya meminta Putri untuk menceritakan kejadian yang dialami pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2022.

Namun begitu sampai pada tanggal 7, dirinya menghentikan cerita.

"Tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut," ujar Putri di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Akan tetapi, seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksul pada hari itu.

"Kalau tidak salah itu bapak Aji sendiri," kata Putri.

Spontan, Putri pun menangis pada saat itu.

Berita Rekomendasi

Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.

"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," katanya.

Pada akhirnya, dia memutuskan untuk tetap menceritakan kejadian yang dimaksud.

Hal itu karena dirinya takut dilabeli tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

"Saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya.

Sebagai informasi, pada persidangan hari ini, Rabu (14/12/2022), saksi ahli mengungkapkan hasil uji poligraf kelima terdakwa.

Dari hasil uji poligraf, Aji menjelaskan bahwa skor untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebesar +13.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas