Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Singgung Keberatan Putri Candrawathi Jalani Tes Poligraf Tanpa Didampingi Psikolog

Pengacara Putri Candrawathi menyinggung perihal keberatan kliennya dalam menjalani uji poligraf. Putri saat uji poligraf tak didampingi psikolog.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Singgung Keberatan Putri Candrawathi Jalani Tes Poligraf Tanpa Didampingi Psikolog
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pengacara Putri Candrawathi menyinggung perihal keberatan kliennya dalam menjalani uji poligraf tanpa didampingi psikolog. 

Skor plus itu disebut Aji mengindikasikan kejujuran dari sesorang.

Kemudian semakin besar skor, maka semakin besar indikasi kejujuran orang yang diuji.

"Untuk hasil + NDI, tidak terindikasi berbohong," kata Aji menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Sementara untuk empat terdakwa lainnya, memperoleh skor yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo memperoleh skor -8 dan Putri Candrawathi -25.

Kemudian Kuat Ma'ruf memperoleh skor +9 pada pemeriksaan pertama dan -13 pada pemeriksaan kedua.

Adapun Bripka Ricky Rizal memperoleh +11 pada pemeriksaan pertama dan +19 pada pemeriksaan kedua.

Berita Rekomendasi

Dari hasil skoring tersebut, maka Sambo dan Putri dinyatakan berbohong.

"Kalau Kuat terindikasi jujur dan berbohong," ujarnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas