Pimpinan MPR: Buka Ruang Diskusi untuk Jawab Pro dan Kontra KUHP di Masyarakat
Pada KUHP yang baru ini juga sudah diakomodasi tindak pidana terkait antidiskriminasi.
Editor: Hasanudin Aco
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur berpendapat HAM adalah jantung dari konstitusi dan warga negara, sehingga bila saat ini ada anak bangsa terkekang HAM-nya harus dipertanyakan.
Menurut Isnur, perhatian dunia terhadap Indonesia pasca-disahkannya KUHP yang baru karena ada kekhawatiran pelaksanaan demokrasi di tanah air semakin buruk.
Bahkan, ujar Isnur, berdasarkan sejumlah survey masyarakat saat ini semakin takut dalam berpendapat.
Kasus revisi UU ITE yang baru dilakukan setelah 14 tahun diundangkan, tambah Isnur, seharusnya bisa dilakukan terhadap KUHP baru yang masih memiliki banyak kekurangan.
Menurut Isnur, penyampaian masukan yang konsisten dari masyarakat sipil terkait revisi KUHP yang baru harus dilakukan, agar semakin banyak pihak yang memahami adanya kekurangan dalam KUHP yang baru, sehingga bisa segera diperbaiki demi acuan hukum pidana yang berkeadilan dan mampu melindungi HAM setiap warga negara.
Jurnalis senior Saur Hutabarat berpendapat perdebatan yang muncul dalam diskusi ini menunjukkan bahwa waktu tiga tahun sebelum diterapkannya UU KUHP yang baru ini, merupakan waktu yang panjang.
Sebagai jurnalis, Saur juga mempertanyakan asumsi yang dipakai dalam KUHP yang baru ini yang menempatkan sebuah berita dinilai sebagai satu variabel bebas yang bisa memicu kerusuhan.
"Apakah presiden dan wakil presiden mendatang pemimpin mudah tersinggung. Saya berharap tidak," ujarnya.