Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Mengaku Dipaksa Saat Tes Poligraf, Saksi Ahli: Beliau Menyetujui Surat Pemeriksaan

Saksi ahli menepis soal adanya paksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam pemeriksaan poligraf atau tes uji kebohongan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putri Candrawathi Mengaku Dipaksa Saat Tes Poligraf, Saksi Ahli: Beliau Menyetujui Surat Pemeriksaan
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Putri mengaku dirinya dipaksa saat menjalani tes poligraf atau uji kebohongan. 

"Kita lanjutkan karena beliau memang dari awal dari surat persetujuan, kita dasarnya surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologis kejadian itu kan bagian pre-test," kata Aji.

Baca juga: Hakim Sidang Sambo Tanya Ahli Balistik: Luka Tembak Tubuh Yoshua Berasal dari Senjata yang Berbeda?

"Kalau seseorang itu memang terperiksa tidak mau menceritakan ya itu hak terperiksa, kita tidak bisa memaksa. Pemeriksaan tetap kita lanjutkan," sambungnya.

Putri Candrawathi Menangis Saat Diperiksa Poligraf

Putri Candrawathi membeberkan perlakuan yang diterimanya saat menjalani uji poligraf.

Sebagaimana diketahui, uji poligraf yang dilakukan terhadap para terdakwa dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dari keterangan yang diberikan.

Saat itu dirinya mengaku diperiksa oleh dua orang pria. Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan hari ini, Rabu (14/12/2022), yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.

Keduanya meminta Putri untuk menceritakan kejadian yang dialami pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Namun begitu sampai pada tanggal 7, dirinya menghentikan cerita.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut," ujar Putri di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).

Akan tetapi, seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksul pada hari itu.

"Kalau tidak salah itu bapak Aji sendiri," kata Putri.

Spontan, Putri pun menangis pada saat itu.

Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.

"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas