Putri Candrawathi Mengaku Dipaksa Saat Tes Poligraf, Saksi Ahli: Beliau Menyetujui Surat Pemeriksaan
Saksi ahli menepis soal adanya paksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam pemeriksaan poligraf atau tes uji kebohongan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli menepis soal adanya paksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam pemeriksaan poligraf atau tes uji kebohongan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid menyebut sebelum dites, pihaknya sudah menyodorkan surat dan disetujui Putri Candrawathi.
"Ada nggak keberatan itu disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?" ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Tidak ada karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," jawab Aji.
Selanjutnya, Rasamala kembali bertanya kepada Aji soal adakah penolakan dari kliennya ketika diminta menceritakan kejadian pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan
"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tanggal 7, ada nggak?" tanya Rasamala.
"Ada," singkat Aji.
"Bagaimana saudara dengar keberatan soal tanggal 7 itu?" tanya Rasamala lagi.
"Keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7," jawab Aji.
Meski begitu, Aji menyebut pihaknya tetap melakukan pemeriksaan poligraf karena surat yang sudah disetujui Putri Candrawathi.
Baca juga: Disebut Terindikasi Berbohong oleh Ahli Poligraf, Ferdy Sambo Protes: Sangat Disayangkan
"Untuk tes poligraf?" cecar Rasamala.
"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya," jelas Rasamala.
"Terus apa yang saudara lakukan?" tanya Rasamala lagi.