Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Mengaku Dipaksa Saat Tes Poligraf, Saksi Ahli: Beliau Menyetujui Surat Pemeriksaan

Saksi ahli menepis soal adanya paksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam pemeriksaan poligraf atau tes uji kebohongan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putri Candrawathi Mengaku Dipaksa Saat Tes Poligraf, Saksi Ahli: Beliau Menyetujui Surat Pemeriksaan
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Putri mengaku dirinya dipaksa saat menjalani tes poligraf atau uji kebohongan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli menepis soal adanya paksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam pemeriksaan poligraf atau tes uji kebohongan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid menyebut sebelum dites, pihaknya sudah menyodorkan surat dan disetujui Putri Candrawathi.

"Ada nggak keberatan itu disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?" ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Tidak ada karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," jawab Aji.

Selanjutnya, Rasamala kembali bertanya kepada Aji soal adakah penolakan dari kliennya ketika diminta menceritakan kejadian pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan

"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tanggal 7, ada nggak?" tanya Rasamala.

Berita Rekomendasi

"Ada," singkat Aji.

"Bagaimana saudara dengar keberatan soal tanggal 7 itu?" tanya Rasamala lagi.

"Keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7," jawab Aji.

Meski begitu, Aji menyebut pihaknya tetap melakukan pemeriksaan poligraf karena surat yang sudah disetujui Putri Candrawathi.

Baca juga: Disebut Terindikasi Berbohong oleh Ahli Poligraf, Ferdy Sambo Protes: Sangat Disayangkan

"Untuk tes poligraf?" cecar Rasamala.

"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya," jelas Rasamala.

"Terus apa yang saudara lakukan?" tanya Rasamala lagi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas