Sidang Kasus Ferdy Sambo, Ahli Balistik Ungkap Temuan Serpihan Peluru di Otak dan Pipi Brigadir J
Ahli balistik, Arif Sumirat mengungkap ada serpihan peluru di otak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli balistik, Arif Sumirat mengungkap ada serpihan peluru di otak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan Arif Sumirat saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Satu anak peluru dan tiga serpihan. Serpihan pertama dari jaringan otak, bentuknya kecil sekali," ujar Arif Sumirat, Rabu (14/12/2022).
Tak hanya di otak, serpihan peluru juga ditemukan di wajah, tepatnya di bagian pipi.
Baca juga: Disebut Terindikasi Berbohong oleh Ahli Poligraf, Ferdy Sambo Protes: Sangat Disayangkan
"Kemudian satu lagi dari pipi," kata Arif.
Sayangnya, para ahli balistik tak bisa mengidentifikasi senjata yang digunakan dari serpihan peluru tersebut.
Hal itu disebabkan bentuk serpihan peluru yang tetinggal di bagian kepala berukuran kecil.
"Enggak bisa kita bandingkan karena bentuknya sangat kecil dan enggak ada garis-garis kasar atau datar pada serpihan tersebut," ujar Arif.
Baca juga: Lengkap Hasil Poligraf Sambo Cs: Kuat Maruf Jujur Tak Pergoki Persetubuhan Putri dan Brigadir J
Menurut Arif, perbandingan hanya bisa dilakukan terhadap anak peluru yang tertinggal di punggung.
Hasilnya, peluru tersebut identik dengan senjata api Glock 17.
"Yang kita bisa bandingkan anak peluru yang tertinggal di punggung. Itu kita bandingkan dan identik dengan Glock," katanya.
Sebagaimana diketahui, Glock 17 merupakan senjata api (senpi) yang melekat pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Bela Putri Candrawathi Soal Uji Poligraf: Ini Fakta, Tidak Relevan Dengan Perkara
Senjata tersebut pun sempat diamankan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit beberapa saat setelah peristiwa penembakan.
Tak hanya Glock 17, Ridwan juga mengaku sempat mengamankan senjata api HS yang melekat pada Brigadir J.
"Saat itu kami mengamankan dua senjata api. HS milik Yosua dan Glock milik Richard Eliezer," kata Ridwan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Selain itu, Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya juga mengamankan 10 selongsong, empat serpihan peluru dan tiga proyektil saat melalukan olah TKP.
"Kemudian 10 selongsong yang kami temukan saat itu. Kami temukan empat serpihan dan tiga proyektil," katanya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.