AKP Irfan Widyanto Dicecar Soal Statusnya Sebagai Anggota Satgasus Merah Putih
Menurutnya, status AKP Irfan Widyanto di Satgas Merah Putih menjadi penting untuk menunjukkan kedekatannya dengan Ferdy Sambo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto dicecar soal statusnya sebagai anggota di Satgasus Merah Putih.
Awalnya, peraih Adhi Makayasa tersebut ditanya tim pengacara Agus Nurpatria soal kedekatannya dengan Ferdy Sambo. Lalu, Irfan mengakui pernah menjadi Spri Sambo saat masih Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Saksi tadi pernah jadi spri Pak Ferdi Sambo?" tanya pengacara Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Kurang dari setahun. Hanya saat Pak Sambo jabat Dirtipidum dan sebelum selesai Pak Sambo pindah ke Kadiv Propam saya sudah pindah duluan," jawab Irfan.
Lalu, Irfan Widyanto pun ditanya soal perannya dalam mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Saat itu, dia mengaku diperintahkan oleh AKBP Ari Cahya alias Acay.
"Saksi datang ke TKP pada tanggal 8 (Juli) itu dalam kapasitasnya apa?" tanya pengacara Agus.
"Diperintahkan mendampingi kanit saya," jawab Irfan.
"Diperintahkan oleh AKBP Ari Cahya?" tanya lagi pengacara Agus.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Kesaksian Irfan: Tak Perintahkan Ambil DVR, Hanya Cek dan Amankan
"Siap, betul," jawab Irfan.
Selanjutnya, posisi AKP Irfan Widyanto di Satgas Merah Putih pun diungkit tim pengacara Agus Nurpatria.
Menurutnya, Ferdy Sambo saat itu menjabat Satgasus Merah Putih dan Acay menjadi salah satu anggotanya.
"Pada saat bersamaan Pak FS adalah Kasatgas Merah Putih dan Acay juga anggota Satgas Merah Putih dan saksi juga anggota satgas Merah Putih benar. Saksi adalah anggota Satgas Merah Putih pada saat bersamaan di tanggal 8?" ucap pengacara Agus.