DPR Sahkan RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan RI-Singapura Jadi Undang-undang
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (15/12/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura terkait Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (15/12/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Pangeran mengatakan dalam rapat yang digelar Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah pada 5 Desember 2022 lalu, seluruh fraksi menyepakati pengesahan RUU tersebut untuk ditandatangani.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Ratifikasi Perjanjian FIR, DCA, dan Ekstradisi Dengan Singapura
Karenanya, Pangeran berharap dalam rapat paripurna tersebut RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan RI-Singapura bisa disahkan menjadi UU.
Terhadap hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani pun meminta persetujuan kepada seluruh fraksi agar RUU tersebut disahkan menjadi UU.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Dalam rapat paripurna ini, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
Puan mengatakan berdasarkan catatan yang diperolehnya dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI total Anggota DPR yang hadir secara langsung ada 92 orang.
Kemudian, yang mengikuti secara virtual sebanyak 240 orang dan izin sejumlah 55 anggota legislatif.
"Menurut catatan dari Setjen DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 92 orang, virtual 240, izin 55," kata Puan.
Sehingga, total anggota legislatif yang mengikuti rapat paripurna penutupan masa sidang ini diikuti 387 orang.
"Sehingga berjumlah 387 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ucapnya.
Karenanya, Puan menegaskan dengan diikuti 387 orang, maka rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum.
"Perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna ke-13 masa Persidangan II Tahun sidang 2022-2023 hari Kamis 15 Desember 2022 kami nyatakan dibuka," imbuhnya.