Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Komentari Soal KPU Dituduh Curang Loloskan Verifikasi Faktual Partai Gelora

KPU diduga meloloskan verifikasi faktual tiga parpol dengan cara curang. Ketiganya Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri Hamzah Komentari Soal KPU Dituduh Curang Loloskan Verifikasi Faktual Partai Gelora
Tribunnews/Ridho Hendrikos
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah 

Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi atau (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.

Kuasa hukum juga menduga adanya intimidasi dari KPU Pusat kepada anggota KPU di daerah, baik KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual partai politik.

Ibnu mengatakan ada sekira 8 hingga 9 orang dari tiga sampai lima kabupaten/kota, dan dua provinsi yang sudah melaporkan ke pihaknya terkait ancaman tersebut. 

Namun dirinya enggan menyebut daerah tersebut dengan alasan keamanan dan keselamatan yang bersangkutan.

"Untuk daerahnya, demi keselamatan teman-teman di daerah, kami belum bisa sebutkan dari daerah mana akan tetapi secara nyata mereka telah melaporkan ke kami. Dan kamu siap mendampingi ke mereka, karena keselamatan mereka perlu kami jamin. Kami juga akan berkomunikasi dengan LPSK untuk jamin agar keselamatan mereka terjamin," ujar Ibnu.

Sementara itu Airlangga Julio mengatakan, adapun tujuan kuasa hukum melayangkan somasi agar KPU RI dan KPU Provinsi menghentikan segala bentuk pengancaman, baik offline ataupun online.

Berita Rekomendasi

Kedua, menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual tersebut.

Ketiga, agar KPU Provinsi dan KPU Pusat melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran pemilu, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan maladministrasi atau dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat maupun KPU Provinsi.

Keempat, agar KPU Pusat dan KPU Provinsi menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai tindakan tersebut.

Profil Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berdiri pada tanggal 28 Oktober 2021, bertepatan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Dikutip dari pimnas-pkn.id, sebelumnya, PKN bernama Partai Karya Perjuangan pada tahun 2008.

Hal itu, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2008 tertanggal 3 April 2008.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas