Fahri Hamzah Komentari Soal KPU Dituduh Curang Loloskan Verifikasi Faktual Partai Gelora
KPU diduga meloloskan verifikasi faktual tiga parpol dengan cara curang. Ketiganya Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga meloloskan verifikasi faktual tiga partai politik (parpol) dengan cara curang.
Ketiganya adalah Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
BACA: Profil Partai Gelora, Partai Garuda, Partai PKN
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah merespons tuduhan tersebut.
"Sebaiknya ditanya kepada KPU, Bawaslu, dan sistem terpasang dalam penyelenggaraan Pemilu," kata Fahri Hamzah saat dihubungi Tribunnews, Kamis (15/12/2022).
Fahri Hamzah menegaskan, bahwa sistem semua penyelenggara Pemilu tersebut yang memantau proses tahapan Pemilu.
"Karena mereka lah yang secara sistemik melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap seluruh penyelenggaraan dari pusat sampai daerah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga partai politik (parpol) diduga melakukan kecurangan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual Parpol.
Hal ini disampaikan Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, kuasa hukum pelapor dari koalisi masyarakat yang datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengirimkan somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024, Selasa (13/12/2022).
Ibnu Syamsu Hidayat menyebut 3 Partai yang diduga melakukan kecurangan manipulasi data, yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Sesuai dengan beberapa media yang sudah disebutkan sejak kemarin, sampai saat ini, ada dugaan kami partai Gelora kami menduga juga terjadi, kemudian partai Garuda dan partai PKN, kami menduga itu juga terjadi kecurangan," kata Ibnu Syamsu Hidayat di kantor KPU Pusat, Jakarta, pada Selasa (13/12/2022).
Ibnu mengatakan partai tersebut partai yang belum masuk ke ambang batas parlemen, yang artinya belum memiliki kursi yang ada di DPR, berdasarkan pada putusan MK 55/XVIII/2020.
"Artinya partai-partai baru atau partai-partai lama yang itu belum memiliki kursi yang ada di DPR," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu, Mahfud MD: Itu Urusan KPU
Sementara itu, somasi yang dilayangkan kepada KPU Pusat sebab dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.